Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
MAGETAN, 5/1 Ð DAHLAN ISKAN KECELAKAAN. Sejumlah orang melihat mobil sport listrik Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ringsek akibat kecelakaan di Desa Ngerong Kecamatan Plaosan, Kab. Magetan, Jatim, Sabtu (5/1). Menurut informasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan sedang melakukan test drive mobil tersebut dari Solo, Jateng menuju Magetan, namun diperkirakan rem mobil blong, tetapi Dahlan selamat dalam kecelakaan tersebut. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/ama/12
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/07/tucuxi-celaka-polisi-interogasi-pembuat-pelat-nomor-365617/sejumlah-orang-melihat-mobil-sport-listrik-tucuxi-milik-menteri-bumn-dahlan-iskan-yang-ringsek-akibat-kecelakaan-di-desa-ngerong-kecamatan-plaosan-kab-magetan-jatim-sabtu-51-3" rel="attachment wp-att-365618">http://images.harianjogja.com/2013/01/Mobil-Dahlan-iskan-Kecelakaan-050112-sis-22-370x245.jpg" alt="" width="370" height="245" />
JOGJA -- Pelat nomor yang dipakai monil Tucuxi milik Dahlan Iskan DI 19 dinilai Polda DIY ilegal. Berdasar penelusuran polisi pelat nomor tersebut dibuat di jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan di wilayah Kota Jogja bukan lewat Samsat.
Humas Polda DIY AKBP Ani Puji Astuti Senin (7/1/2013) menyatakan, pihaknya sudah memeriksa seseorang berinisial S yang membuat plat nomor kendaraan tersebut. Dari keterangan S diketahui plat nomor itu dipesan oleh seseorang berinisial K.
“Pelat nomor ini ilegal karena tidak dibuat di Samsat,” ungkap Ani. Ditambahkan, pelat nomor dibuat sepekan sebelum peluncuran mobil dilaksanakan di Jakarta pada 23 Desember lalu. Hingga saat ini, polisi masih menginterograsi lebih dalam pembuat pelat kendaraan itu. Namun apakah kepolisian DIY tetap akan mengusut tuntas kasus ini dan tak akan pandang bulu kendati melibatkan seorang pejabat negara, Ani tiba-tiba memutus sambungan telepon.
Ani juga enggan menjawab, sanksi pidana apa yang dapat dikenakan ke pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor ilegal. “Soal sanksinya apa tanyakan saja ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas),” tuturnya. Pihak Ditlantas DIY hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Sesuai UU Nomor 22/2009 mengenai lalu lintas Pasal 280 menyebutkan, kendaraan bermotor yang menggunakan pelat tak sesuai dengan ketentuan polisi dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.