Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Yusril (koran-jakarta.com)
JAKARTAhttp://www.harianjogja.com/baca/2013/01/07/yusril-dihadirkan-di-sidang-hartati-365391/attachment/101793" rel="attachment wp-att-365392">http://images.harianjogja.com/2013/01/101793-370x284.jpg" alt="" width="370" height="284" /> -- Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan bakal dihadirkan dalam sidang perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Yusril dihadirkan sebagai ahli. Kali ini, persidangan mengagendakan mendengar penjelasan dari pakar hukum.
Sidang sudah dimulai pukul 10.10 WIB. Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan keterangan Yusril terkait penerapan pasal tindak pidana penyuapan berkaitan Pilkada. Seharusnya, penyuapan di ranah Pilkada diatur khusus di UU Pilkada.
"Kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut," kata Dodi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Selain itu, Yusril juga diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang kelapa sawit, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20.000 hektare yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37/1993 tentang penanaman modal.
"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20.000 hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," tutur Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Sebanyak 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia, ditemukan. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan pencarian masih berlangsung.
Liverpool keluar dari empat besar Liga Inggris 2025/2026 usai kalah dari Aston Villa, sementara Manchester United pastikan posisi ketiga.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan