KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto

Newswire
Newswire Kamis, 15 Oktober 2026 07:27 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. Keputusan pemeriksaan akan bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan menilai relevansi keterangan tersebut dengan kebutuhan penanganan kasus. Jika dinilai berkaitan dengan perkara dan diperlukan untuk proses penyidikan, pemeriksaan dapat dilakukan.

"Kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan," kata Setyo Budiyanto di Jogja, Rabu (14/10/2026).

Sebaliknya, KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan apabila hasil analisis menunjukkan keterangan tersebut tidak diperlukan.

"Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," sambungnya.

Lima orang menjadi tersangka kasus BNPB

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, pihak yang memiliki hubungan dengan Kepala BNPB, serta pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut adalah:

Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Gery P, pihak swasta.

Syifa NG, pihak swasta.

KPK juga menyebut perkara ini terbagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal suap.

"Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya, klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," jelas Setyo.

KPK dalami dugaan pengkondisian pengadaan

Dalam perkara ini, KPK turut mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Setyo menjelaskan dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam situasi darurat, termasuk ketika terjadi bencana.

Karena sifatnya mendesak, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana. Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung," tuturnya.

Namun, KPK mendalami dugaan adanya pihak yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang bekerja sama dengan BNPB. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online