Singapura Beri Subsidi Pengobatan akibat Kabut Asap, Biaya Maksimal S$10

Jumali
Jumali Selasa, 13 Oktober 2026 18:57 WIB
Singapura Beri Subsidi Pengobatan akibat Kabut Asap, Biaya Maksimal S$10

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura mengaktifkan subsidi pengobatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan terkait kabut asap mulai Senin (12/10/2026). Melalui skema Haze Subsidy Scheme, biaya perawatan di klinik tertentu dan poliklinik dibatasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan medis.

Kebijakan tersebut diterapkan ketika kualitas udara di Singapura memburuk akibat kabut asap lintas batas. Pemerintah setempat mengaktifkan skema subsidi untuk membantu warga mendapatkan penanganan awal, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan pernapasan dan keluhan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan asap.

Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengumumkan pengaktifan skema itu pada Minggu (11/10/2026). Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, program tersebut berlaku di klinik peserta Public Health Preparedness Clinic (PHPC) dan seluruh poliklinik mulai sehari setelah pengumuman.

Skema serupa terakhir kali diaktifkan pada 2015, ketika Singapura menghadapi episode kabut asap yang berdampak pada kawasan tersebut.  

Biaya Pengobatan Dibatasi Maksimal S$10

Besaran subsidi ditentukan berdasarkan kategori penerima. Warga Singapura yang terdaftar dalam skema Public Assistance berhak mendapatkan perawatan yang sepenuhnya disubsidi untuk kondisi yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, penerima manfaat Pioneer Generation dan Merdeka Generation membayar maksimal 5 dolar Singapura (S$5). Warga Singapura lain yang memenuhi syarat membayar maksimal S$10.

Ketentuan penerima subsidi juga berbeda menurut fasilitas kesehatan. Di seluruh poliklinik, semua warga negara Singapura memenuhi syarat untuk memperoleh subsidi. Adapun di klinik PHPC peserta, subsidi hanya tersedia bagi kelompok yang telah ditentukan pemerintah.

Kelompok yang memenuhi syarat di klinik PHPC meliputi anak berusia 18 tahun ke bawah, warga berusia 65 tahun ke atas, penerima Public Assistance, anggota Pioneer Generation dan Merdeka Generation, pemegang kartu Community Health Assist Scheme (CHAS) Biru dan Oranye, serta pemegang Medical Fee Exemption Card.

Karena itu, warga perlu memastikan status kelayakan dan memilih fasilitas yang mengikuti program sebelum menjalani pemeriksaan. Daftar klinik peserta dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Kesehatan Singapura. 

Ini Penyakit yang Ditanggung Subsidi Kabut Asap

Subsidi berlaku untuk sejumlah gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kabut asap, antara lain:

  • Rinitis alergi.

  • Asma.

  • Bronkitis.

  • Konjungtivitis atau peradangan pada konjungtiva mata.

  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

  • Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

  • Komplikasi yang berkaitan dengan kondisi tersebut.

Dokter akan menilai apakah keluhan pasien berkaitan dengan kabut asap dan memenuhi ketentuan program. Penyakit yang tidak berhubungan dengan kabut asap tidak otomatis ditanggung melalui skema ini.  

Pengaktifan subsidi tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan saat kualitas udara memburuk. Bagi warga yang memenuhi syarat, kebijakan ini membantu menekan biaya konsultasi dan penanganan awal tanpa harus menunggu keluhan berkembang lebih serius.

Meski demikian, subsidi ini ditujukan bagi warga negara Singapura sesuai persyaratan program, bukan bantuan kesehatan umum bagi seluruh orang yang berada di negara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online