Kemendikdasmen Siapkan Seleksi Khusus untuk 237.196 Guru Honorer

Newswire
Newswire Senin, 11 Mei 2026 18:17 WIB
Kemendikdasmen Siapkan Seleksi Khusus untuk 237.196 Guru Honorer

Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan mekanisme seleksi khusus bagi 237.196 guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus jenjang karier bagi para guru non-ASN di Indonesia.

Seleksi tersebut disebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini masih merumuskan kebutuhan guru secara nasional, termasuk pemetaan redistribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” katanya dalam kegiatan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait kini juga tengah membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru honorer yang telah masuk dalam sistem Dapodik.

Ia menjelaskan, penentuan mekanisme seleksi hingga proses pengangkatan ASN bukan kewenangan Kemendikdasmen, melainkan menjadi ranah kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” kata Nunuk.

Ia menegaskan, basis data penyelesaian guru honorer mengacu pada data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Karena itu, pemerintah tidak membuka penambahan data guru honorer baru setelah tanggal tersebut ke dalam sistem Dapodik untuk proses penataan formasi guru tahun ini.

“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” ujar dia.

Nunuk menambahkan, guru non-ASN yang belum masuk dalam sistem Dapodik setelah batas waktu tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam redistribusi guru maupun proses penuntasan penataan guru honorer pada 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online