Lulusan Paket C Bisa Kuliah, tetapi Tak Semua Jalur Terbuka
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
Ilustrasi. /freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap pria berinisial TS alias Ki Bedil yang diduga telah menjual senjata api ilegal selama 20 tahun di Jawa Barat.
Penangkapan ini mengungkap aktivitas peredaran senpi ilegal yang telah berlangsung lama dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Dikenal sebagai Perakit Senpi Ilegal
Menurut Arsya, TS alias Ki Bedil dikenal sebagai perakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver dan pistol rakitan.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” katanya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terungkap dari Penangkapan Perantara
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada Senin (6/4/2026) di kawasan Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara transaksi senpi ilegal.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket dan tas.
Pengembangan ke Dua Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan senjata api.
Komitmen Berantas Senpi Ilegal
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi senpi ilegal yang melibatkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 10 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pentagon menyiapkan opsi operasi militer tiga hari terhadap Iran. Trump menyebut negosiasi masih berlangsung, sementara Teheran mengajukan proposal perdamaian.
Google Cloud memperkenalkan agen AI Gemini yang bisa membantu mengolah informasi, membuat konten, coding, hingga mengelola pekerjaan bisnis.
DPRD Kota Jogja mendorong WJNC digelar rutin setiap 7 Oktober agar menarik wisatawan mancanegara dan meningkatkan lama tinggal.