Pemerintah Siapkan 39 Bandara Baru, Perkuat Konektivitas Nasional
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Presiden Rusia Vladimir Putin. ANTARA/Anadolu
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Rusia mendorong warganya untuk menggunakan aplikasi pesan dalam negeri bernama MAX, namun langkah ini menimbulkan penolakan dan kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Warga mengaku terpaksa mengunduh aplikasi itu untuk keperluan pekerjaan atau layanan publik, meski merasa tidak nyaman dengan penggunaannya.
Langkah ini bagian dari upaya Rusia memperkuat kontrol digital, termasuk membatasi akses ke layanan asing seperti Telegram dan WhatsApp. Pejabat pemerintah menegaskan aplikasi lokal penting untuk menjaga keamanan negara, dengan alasan aplikasi asing rentan disusupi intelijen negara lain.
MAX dikembangkan oleh perusahaan VK, yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan Presiden Vladimir Putin. Meski dipromosikan sebagai aplikasi pesan nasional, sebagian pengguna tetap memilih menggunakan aplikasi lama yang sudah familiar, meskipun aksesnya terbatas. Ada juga warga yang sepenuhnya menolak menggunakan MAX karena khawatir data pribadi bisa dipantau pihak berwenang.
Beberapa aktivis menyoroti potensi aplikasi ini untuk memantau aktivitas warga dan menganalisis percakapan menggunakan teknologi AI. Kekhawatiran semakin meningkat karena sejumlah layanan publik kini mengharuskan verifikasi melalui MAX, membuat sebagian warga merasa tidak punya pilihan lain.
Kepala portal informasi TelecomDaily, Denis Kuskov, menekankan penggunaan aplikasi seharusnya menjadi pilihan pribadi, bukan kewajiban, terutama jika aplikasi belum siap sepenuhnya. “Saya percaya menginstal aplikasi atau memesan layanan harus menjadi pilihan pribadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.