Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026, Cek Jam Berangkat Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan. Simak rincian denda, uang pengganti, dan putusan hakim. /Antara.
Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu oleh Ketua Majelis Hakim Mardison. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan commitment fee dari proyek infrastruktur jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar Mardison di ruang sidang.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar juga dijatuhi hukuman. Rasuli yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPTD Gunung Tua divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah melunasi kewajiban tersebut kepada negara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena telah merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, praktik korupsi tersebut dinilai menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Sikap Topan selama persidangan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif, termasuk tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” tegas hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno. Sebelumnya, jaksa menuntut Topan dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, sementara Rasuli dituntut empat tahun.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa belum menentukan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.