Juventus Tersungkur dari Fiorentina, Tiket Liga Champions Terancam
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Wamenkum Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan hukuman mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).
Menurut Eddy—sapaan akrabnya—kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil oleh pembentuk undang-undang dalam menyikapi perdebatan mengenai hukuman mati.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, selama masa percobaan tersebut terpidana mati tetap menjalani pembinaan. Jika dalam periode itu narapidana menunjukkan perilaku baik, maka hukuman mati dapat dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri sebelum hukuman final dijalankan.
Empat Kategori Penerapan Hukuman Mati di Dunia
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjelaskan terdapat empat kategori penerapan hukuman mati di berbagai negara.
Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka.
Kedua, negara yang menerapkan de facto abolitionist death penalty, yakni masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang tetapi tidak pernah melaksanakannya. Contohnya adalah Belgia.
Ketiga, negara yang tetap menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, seperti Amerika Serikat.
Keempat, negara yang mempertahankan hukuman mati tetapi memberikan masa percobaan sebelum eksekusi, seperti yang diterapkan di China dan kini juga di Indonesia.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sehingga memberi kesempatan bagi terpidana untuk bertobat sebelum hukuman dijalankan.
Pembaruan KUHP Dinilai Penting
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Zahrotur Rusyda Hinduan menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan perspektif di kalangan praktisi hukum.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi advokat, notaris, hingga lembaga bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.