LPS Siapkan Sistem Data Real Time, Pantau 1.594 Bank Tanpa Jeda
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan seorang WNI kepada keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur usai terbebas dari hukuman mati dan denda atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
WNI berinisial HMM tersebut ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
BACA JUGA : Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah pun mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kemlu RI dilansir Antara, Senin (2/12/2024).
Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.
KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat [denda],” ucap Kemlu RI.
Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat tersebut.
HMM pun dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024, menurut Kemlu RI.
BACA JUGA : 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati justru bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas di Malaysia, telah menerima bantuan advokasi dari Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.