KPR Subsidi Sepi Peminat, Pekerja Informal Sulit Lolos Kredit
Penyaluran KPR subsidi baru 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Ekonom menyoroti daya beli rendah dan sulitnya pekerja informal mengakses kredit.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan seorang WNI kepada keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur usai terbebas dari hukuman mati dan denda atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
WNI berinisial HMM tersebut ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
BACA JUGA : Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah pun mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kemlu RI dilansir Antara, Senin (2/12/2024).
Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.
KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat [denda],” ucap Kemlu RI.
Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat tersebut.
HMM pun dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024, menurut Kemlu RI.
BACA JUGA : 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati justru bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas di Malaysia, telah menerima bantuan advokasi dari Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penyaluran KPR subsidi baru 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Ekonom menyoroti daya beli rendah dan sulitnya pekerja informal mengakses kredit.
Polri mencatat 371 laporan kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026, dengan 223 tersangka perorangan, sembilan korporasi, dan 30.758 hektare lahan terbakar.
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Riset UGM terhadap 2.120 responden menemukan kebijakan komisi ojol 8% belum optimal meningkatkan kesejahteraan karena biaya operasional tinggi.
Virtus Technology memperkuat bisnis software dan keamanan siber di tengah lonjakan harga komponen IT serta kendala rantai pasok global.
BGN menargetkan 1.000–5.000 SPPG menerapkan MBG prasmanan hingga akhir 2026. Skema ini diharapkan meningkatkan konsumsi makanan siswa.