Imigrasi Deportasi Buronan Tiongkok Terkait Kasus Pencucian Uang
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (kiri-kanan) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. (ANTARA/HO-KPK)
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis identitas empat orang tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait skandal suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memerinci bahwa para tersangka terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta yang memiliki peran krusial dalam alur pemberian suap. Identitas mereka mencakup Harry Eko Purnomo (HEP) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Selain unsur birokrasi, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga orang dari sektor swasta sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku perwakilan CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Dalam konstruksi perkara ini, Asep menjelaskan bahwa Muhammad Fikri Thobari bersama HEP bertindak sebagai pihak penerima aliran dana suap. Sementara itu, tiga tersangka dari kalangan pengusaha yakni IRS, EDM, dan YK, diduga kuat sebagai pemberi dana untuk memuluskan perolehan proyek infrastruktur di wilayah Bengkulu tersebut.
Rangkaian kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan operasi senyap pada 9 Maret 2026 yang menjaring total 13 orang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Pasca-penangkapan di lapangan, para terperiksa kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 10 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukum mereka dinaikkan.
Hingga saat ini, KPK telah mengunci status lima orang tersangka utama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang publik Bengkulu ini. Proses hukum terus berjalan seiring dengan upaya penyidik mendalami keterlibatan pihak lain guna menuntaskan penyidikan suap proyek pemerintah daerah yang membebani anggaran negara pada periode berjalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.
KAI Daop 6 mengimbau penumpang tiba lebih awal pada 28 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aksi mahasiswa.
KPK memeriksa empat pegawai BNPB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.
Antam mencatat penjualan emas 25.217 kg senilai Rp68,41 triliun hingga September 2026. Laba perusahaan tumbuh 46% menjadi Rp9,66 triliun.
Teddy Indra Wijaya menyebut 265 Sekolah Rakyat telah berdiri di 131 kabupaten/kota hingga Oktober 2026 untuk memperluas akses pendidikan.
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional saat aksi pemuda dan mahasiswa pada 28 Oktober 2026. Jalan tetap dibuka jika arus normal.