BNPB Kirim Bantuan Lewat Laut ke Pulau Palue Pascagempa NTT
BNPB mengirim bantuan logistik lewat jalur laut ke Pulau Palue, Sikka, untuk menjangkau korban gempa NTT yang terkendala akses geografis.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan mendalam atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dinyatakan sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Putusan majelis hakim dipandang sebagai bentuk validasi bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan tim KPK telah sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep Guntur Rahayu di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Senada dengan hal itu, anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyebut pertimbangan hakim telah selaras dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon justru sudah memasuki pokok perkara, sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan data penyidikan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
KPK mengonfirmasi telah mengantongi keterangan dari lebih 40 orang saksi serta serangkaian petunjuk kuat yang dikumpulkan melalui proses pengumpulan data dan informasi yang sangat komprehensif.
Langkah penetapan tersangka ini diklaim telah melalui prosedur administrasi hukum yang ketat, termasuk penyusunan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik KPK akan semakin intensif melakukan pendalaman materiil guna mengungkap secara tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mencederai hak-hak jemaah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mengirim bantuan logistik lewat jalur laut ke Pulau Palue, Sikka, untuk menjangkau korban gempa NTT yang terkendala akses geografis.
Sebanyak 683 dari 794 BTS terdampak gempa NTT telah pulih. Komdigi mencatat 111 site masih mengalami gangguan.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 17 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
Sukardi meraih gelar doktor di FH UII setelah meneliti nalar hakim dalam pembuktian kesengajaan ganda pada kasus korupsi kolektif.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.