Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam waktu dekat. Proses pengambilan keputusan kini memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim seusai pemeriksaan pelapor dan terlapor.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai tahapan akhir sebelum sidang pembacaan putusan digelar. Hal tersebut dilakukan seusai persidangan pekan lalu yang menghadirkan pelapor serta meminta keterangan dari Adies Kadir sebagai terlapor.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia memastikan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, meskipun jadwal rinci pelaksanaan belum diumumkan. "Hukum acaranya menentukan demikian," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), MKMK telah meminta keterangan Adies Kadir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Palguna menegaskan tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi pemeriksaan lainnya yang didalami majelis.
Keterangan dari Adies Kadir tersebut diperoleh setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2/2026).
Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Laporan tersebut menilai pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat dinilai tidak tepat karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Selain itu, latar belakang Adies Kadir sebagai politisi juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, CALS melalui laporannya meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir tersebut kini tinggal menunggu pembacaan resmi dalam sidang terbuka yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.