KPK Duga Rumah Jampidsus di Sentul Atas Nama Orang Lain, LHKPN Nihil
KPK menduga rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul menggunakan nama orang lain sehingga tidak tercatat dalam LHKPN.
Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Harianjogja.com, ACEH—Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang dilayangkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.
“Terduga pelaku berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Ditangkap di Kalimantan Barat
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, keberadaan DS terlacak berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim penyidik kemudian bergerak ke wilayah tersebut pada 17 Februari 2026.
Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan oleh gabungan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Bengkayang.
“Setelah diamankan, DS dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi,” kata Joko.
Gelar Perkara Virtual
Penyidik kemudian menggelar perkara secara virtual. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur pidana sehingga status DS dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah penetapan tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.
“Tindakan semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan antarumat beragama. Karena itu, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko Krisdiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menduga rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul menggunakan nama orang lain sehingga tidak tercatat dalam LHKPN.
Netflix menyebut film keluarga Indonesia konsisten masuk Global Top 10 selama empat tahun terakhir dan diminati penonton lokal.
PGSD UPI Kampus Purwakarta menggelar pengabdian masyarakat di Kulonprogo dengan memperkuat literasi membaca, finansial, dan lingkungan.
Turnamen Putra Bangsa Cup II 2026 di Bojonegoro viral karena menggunakan teknologi VAR. Simak fakta, jadwal, dan respons netizen.
INKA kembali mengekspor dua locomotive platform ke Australia. Pengiriman ini bagian dari kontrak 50 unit senilai lebih dari Rp100 miliar.
Lamine Yamal menegaskan Spanyol tak takut menghadapi Prancis di semifinal Piala Dunia 2026 usai menyingkirkan Belgia.