BPS Ungkap Arti Desil DTSEN, Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Jambi Al Haris. Lembaga antirasuah menyatakan setiap pengaduan masyarakat akan diverifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan laporan tersebut sedang melalui tahap verifikasi dan telaah awal untuk menentukan dapat atau tidaknya ditangani sesuai kewenangan KPK. Pernyataan itu disampaikan kepada jurnalis di Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan KPK akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Gubernur Jambi Al Haris guna menentukan langkah berikutnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengaduan masyarakat kerap menjadi pintu masuk pengungkapan perkara oleh KPK.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Nilai kontrak proyek Stadion Swarnabhumi Jambi itu sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam laporan pengaduan, Al Haris disebut bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan.
KPK menegaskan proses verifikasi laporan dugaan korupsi Gubernur Jambi Al Haris akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan ini mencakup pengumpulan dan analisis data awal sebelum menentukan tindak lanjut penanganan perkara, sejalan dengan komitmen lembaga dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.
Seluruh wilayah DIY masuk kategori awas karhutla pada 23-29 Agustus 2026. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kebakaran saat musim kemarau.
Kemenhaj membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M mulai 25 Agustus 2026. Simak formasi, syarat, tahapan, dan jadwalnya.
Tahun ini, cerita tersebut menjadi bagian dari perjalanan Fatma Jati Kirana, siswi kelas XI D MAN 5 Sleman, yang terpilih sebagai anggota Pasukan 8 Paskibraka
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut negaranya menghadapi perang skala penuh di tengah sanksi baru Amerika Serikat.