Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant dan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.295,20 gram netto atau sekitar 1,2 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara asing asal Turki berinisial HS (26), yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika internasional tersebut Sabtu (7/2/2026).
HS ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita seusai mendarat di Bali menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pelaku saat pemeriksaan X-Ray.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, menjelaskan pengungkapan kasus kokain 1,2 kilogram ini bermula dari temuan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih dalam koper tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.
Karena temuan tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang dan badan HS. Dari pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan barang bukti kokain dengan berat 1.295,20 gram netto.
HS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M, yang ditemuinya di sebuah hotel di Brazil. Sosok M disebut sebagai warga negara asing dan kini masih dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.
"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ujarnya.
Tersangka juga mengaku belum menerima upah dari rencana peredaran kokain tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, HS dijerat dengan pasal primer Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengembangan kasus penyelundupan kokain 1,2 kilogram di Bali ini masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan jaringan internasional yang diduga terlibat, termasuk memburu sosok M yang disebut berada di wilayah Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Tiga remaja di Sragen menjadi korban curanmor bermodus mengaku petugas Banpol. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuding Rusia berencana mendatangkan 30.000 tentara Korea Utara dan menambah kerja sama militer dengan Pyongyang.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.