Pesta Ciu Oplosan di Solo Dibubarkan Polisi, Tiga Pria Diamankan
Polisi mengamankan tiga pria yang menggelar pesta ciu oplosan di Kampung Baru, Solo. Barang bukti disita dan pelaku diproses melalui sidang tipiring.
Ridwan Kamil. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing bernilai miliaran rupiah oleh Ridwan Kamil dalam rentang 2021–2024. Pengusutan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan penyidik turut menelusuri pola komunikasi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk interaksinya dengan pihak Bank BJB.
"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB, sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," jelas Budi.
Pendalaman tidak berhenti pada komunikasi, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang bepergian bersama Ridwan Kamil, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaan kegiatan di luar negeri.
"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan, di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.
KPK menduga terdapat keterkaitan antara keterangan para saksi dengan aliran dana pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB yang diduga diterima Ridwan Kamil. Penyidik terus menggali konsistensi informasi untuk memetakan dugaan alur dana dalam perkara ini.
Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dana itu disinyalir digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara KPK masih terus mendalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Ridwan Kamil guna menelusuri relevansinya dengan konstruksi perkara Bank BJB yang kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi mengamankan tiga pria yang menggelar pesta ciu oplosan di Kampung Baru, Solo. Barang bukti disita dan pelaku diproses melalui sidang tipiring.
Presiden Prabowo menegaskan Polri berperan strategis menjaga keamanan dan menyampaikan enam pesan penting pada Hari Bhayangkara ke-80.
Sensus Ekonomi 2026 mencatat UMKM DIY masih didominasi usaha mikro. Dinkop UKM DIY memperkuat pendampingan agar pelaku usaha bisa naik kelas.
BPKH memangkas anggaran operasional Rp100,31 miliar pada 2026 untuk menjaga keberlanjutan dana haji tanpa mengurangi layanan kepada jemaah
Presiden Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan kepada kesatuan dan personel Polri pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas.
Pemkab Bantul mempercepat sertifikasi halal UMKM. Baru sekitar 20 persen produk bersertifikat, dengan sektor pangan menjadi prioritas.