Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, PARIS—Pemerintah Prancis selangkah lebih dekat menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak-anak. Majelis Nasional Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, seiring dorongan kuat Presiden Emmanuel Macron untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
RUU larangan media sosial anak tersebut diadopsi oleh majelis rendah parlemen Prancis melalui pemungutan suara dalam sidang panjang pada Senin (26/1) waktu setempat. Hasilnya, 130 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 21 anggota menolak usulan regulasi tersebut.
Setelah disetujui Majelis Nasional, RUU itu selanjutnya akan diajukan ke Senat untuk menjalani pembahasan lanjutan. Apabila lolos dari tahapan tersebut, aturan ini dapat resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional Prancis.
Presiden Emmanuel Macron secara terbuka menyambut hasil pemungutan suara tersebut melalui platform media sosial X. Ia menyebut pengesahan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun sebagai sebuah “langkah besar” dalam upaya melindungi generasi muda Prancis dari dampak negatif dunia digital.
Macron menyatakan kini tanggung jawab berada di tangan Senat untuk melanjutkan “pekerjaan konstruktif” agar regulasi ini dapat segera diterapkan secara efektif, dengan target mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru mendatang.
“Karena pikiran anak-anak kita tidak untuk diperjualbelikan. Bukan kepada platform Amerika, maupun jaringan China,” ucap Macron.
“Karena mimpi mereka tidak seharusnya didikte oleh algoritma. Karena kita tidak menginginkan generasi yang cemas, melainkan generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” tambahnya.
Presiden Prancis tersebut menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa mulai 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis akhirnya akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari pengaruh media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Menaker Yassierli menyebut pembahasan UMP 2027 akan melibatkan LKS Tripnas dan Depenas. KSPI mengusulkan kenaikan 7,5%-9,5%.
Sebanyak 1.240 santri di Sleman menggelar salat istisqa saat Hari Santri 2026. BAZNAS Sleman juga menyalurkan bantuan kepada 33 pesantren.
Bareskrim Polri menangkap empat orang dalam kasus dugaan judi online Boxkia.com. Penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana situs tersebut.
Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra mewaspadai kolektivitas dan pertahanan Persik Kediri yang baru kebobolan tiga gol dalam lima laga.
DPRD Kota Jogja mengawal anggaran pendidikan dan kesehatan 2027 serta mendorong penambahan layanan jantung dan cuci darah di RS Pratama.