Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026)/Bisnis-Muhammad Sulthon S.K
Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena pemanfaatan media sosial sebagai ruang mobilisasi massa kembali mendapat sorotan hukum, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khariunnisa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khariunnisa menjalani pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski menjatuhkan vonis enam bulan penjara, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selama masa tersebut, Laras berada dalam pengawasan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Laras tetap dinyatakan bersalah karena menyebarkan tulisan yang bersifat menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Hakim menyatakan tujuan pemidanaan dalam perkara ini menitikberatkan pada aspek edukasi dan pembinaan, sekaligus memberi kesempatan kepada Laras untuk memperbaiki diri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim menilai Laras tidak melakukan perbuatan lanjutan berupa pengorganisasian massa sebagaimana isi unggahan yang disiarkan.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Putusan ini menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menunjukkan pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran berbasis media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.