Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Presiden Prabowo
Harianjogja.com, ACEH TAMIANG—Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional atas bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara, Sumatrea Barat, dan Aceh karena negara dinilai masih mampu menangani dampak bencana secara efektif.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penanganan bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut masih dapat dilakukan dengan kapasitas nasional yang ada, sehingga tidak diperlukan penetapan status bencana nasional.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meninjau pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). Ia merespons berbagai kritik masyarakat terkait tidak ditetapkannya status bencana nasional meski kerusakan infrastruktur cukup luas dan korban jiwa mencapai lebih dari 1.000 orang.
“Masalahnya kita punya 38 provinsi. Bencana ini berdampak di tiga provinsi. Masih ada 35 provinsi lain. Kalau kita sebagai bangsa dan negara masih mampu menangani, maka tidak perlu menyatakan bencana nasional,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan keputusan tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan keseriusan bencana yang terjadi. Menurutnya, jajaran Kabinet Merah Putih bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait terus bekerja di lapangan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
“Kita memandang ini sangat serius dan kita akan habis-habisan membantu. Anggaran juga sudah kita siapkan cukup besar untuk mengatasi dampak bencana ini,” katanya.
Prabowo menambahkan pemerintah terus memantau kondisi di daerah terdampak, baik dari sisi penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, hingga penyediaan hunian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Terkait bantuan dari masyarakat dan pihak swasta, Prabowo menegaskan pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik. Namun, bantuan harus disalurkan melalui mekanisme resmi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau ada pihak yang ingin membantu, silakan. Buat surat resmi, sampaikan apa yang ingin disumbangkan, nanti kita laporkan ke pemerintah pusat dan kita salurkan,” tuturnya.
Menurut Prabowo, mekanisme yang jelas diperlukan agar seluruh bantuan dapat dikelola secara transparan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan korban bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Katedral Jakarta gelar 4 misa Kenaikan Yesus 2026, 2.300 umat hadir. Polisi amankan 860 gereja selama libur panjang.
Xi Jinping dan Donald Trump sepakat bangun hubungan baru China-AS, tapi isu Taiwan jadi ancaman serius konflik global.
Leo/Daniel melaju ke perempat final Thailand Open 2026 usai kalahkan wakil China. Siap hadapi tuan rumah dengan permainan agresif.
Gunungkidul ajukan pembangunan 9 jembatan senilai Rp27 miliar. Gantikan crossway rawan banjir demi kelancaran akses warga.
Disbud Bantul angkat sejarah Tan Djin Sing dan Madukismo. Generasi muda diajak memahami jejak Tionghoa di Jogja.