Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Harianjogja.com, BANDUNG—Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (tanggal menyesuaikan), dengan agenda pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan perkara.
Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Kehadirannya menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi.
“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan majelis hakim, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Menurut Debi, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi persidangan bisa memakan waktu sekitar satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan sidang lanjutan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.