Googlebook Resmi Meluncur, Era Chromebook Mulai Bergeser
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Hukuman cambuk di Aceh./Dok.JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura resmi menerapkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan mulai 30 Desember 2025 sebagai upaya menekan kejahatan finansial.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena metode penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat secara masif.
"Jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya masih sangat mengkhawatirkan. Diperlukan hukuman yang mampu memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang terlibat," tegas pihak MHA dalam pernyataan resminya dilihat Minggu (21/12/2025).
Aturan ketat ini mencakup spektrum pelaku yang luas dalam rantai kejahatan penipuan, dengan klasifikasi hukuman sebagai berikut:
- Pelaku Utama: Meliputi penipu, perekrut, dan anggota sindikat kejahatan. Mereka menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 kali dan maksimal hingga 24 kali.
- Fasilitator: Pihak yang membantu mencuci uang, menyediakan kartu SIM palsu, atau memberikan kredensial akses digital (seperti Singpass) untuk aksi penipuan. Kelompok ini terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.
- Pelaku Kelalaian: Pihak yang lalai dan tidak mencegah penggunaan fasilitasnya untuk kejahatan—padahal mengetahui atau seharusnya tahu—juga dapat dijatuhi hukuman.
- Kasus Penipuan Tradisional Serius: Untuk penipuan berat di luar skema modern (diatur Pasal 420 KUHP), pengadilan memiliki wewenang memberikan hukuman cambuk hingga 24 kali.
Kebijakan ekstrem ini diambil menyusul tingginya angka kriminalitas penipuan yang kini ditetapkan sebagai "prioritas nasional utama". Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan:
- Dominasi Kejahatan: Kasus penipuan mencakup 60% dari seluruh total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.
- Volume Kasus: Sekitar 190.000 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
- Total Kerugian: Nilai kerugian mencapai S$3,7 miliar atau sekitar Rp44 triliun. Sebagai gambaran, nilai ini setara dengan lebih dari 3,5 kali biaya pembangunan Woodlands Health Campus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.