Investor Mengantre, Pemerintah Siapkan Perluasan KEK Kendal-Batang
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap tersangka Kusnadi (KUS).
“Untuk KUS, iya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025), mengonfirmasi penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.
Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tetap dilanjutkan terhadap 20 tersangka lainnya dalam perkara dana hibah Jawa Timur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono menyampaikan belasungkawa sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. Dengan penghentian penyidikan ini, perkara terhadap Kusnadi resmi dihentikan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.
Adapun 20 tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga penerima suap yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari unsur anggota legislatif daerah, kepala desa, dan pihak swasta yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Presiden Prabowo dijadwalkan menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Senin (31/8/2026), sekaligus menerima KTA NU.
Kasus pneumonia di Pontianak meningkat 10-20 persen seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.
Dies Natalis ke-42 ISI Jogja ditutup pesta rakyat dua hari dengan jathilan, ketoprak, karawitan, hingga heavy metal.