Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah gagal mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark senilai Rp598,4 miliar imbas aturan PMK 81/2025. Kondisi ini membuat berbagai proyek infrastruktur dan sarana prasarana terancam mandek di 29 kabupaten.
Kepala Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kairi, mengaku pusing dengan aturan PMK 81/2025 tersebut. Menurutnya, kegagalan pencairan dana desa sekitar Rp400 juta membuat rencana pengerjaan Sarpas dan kegiatan masyarakat terpaksa dibatalkan.
“Iya berdampak, padahal dana itu ada yang untuk kegiatan kemasyarakatan juga, selain buat jalan,” kata Kairi saat dihubungi Espos, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi Mendadak dan Dampak Langsung
Kairi menyatakan, kabar penundaan pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark di desanya disampaikan secara mendadak. Warga menjadi bingung karena sosialisasi harus dilakukan cepat, sekitar 10 hari menjelang jadwal pencairan yang seharusnya sudah bisa dilakukan per hari ini.
“Karena ini aturan pusat, kami juga bingung solusinya harus bagaimana,” keluhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, membenarkan bahwa terdapat 29 kabupaten yang terdampak. Total dana yang tertahan adalah Rp598.425.756.906 yang seharusnya dicairkan untuk 2.176 desa.
Lima Daerah Terdampak Terbanyak
Berdasarkan data Dispermadesdukcapil Jateng, berikut lima daerah dengan jumlah desa yang pencairan dananya tertahan paling banyak:
Nadi Santoso menegaskan tertahannya pencairan dana tersebut secara langsung memengaruhi pembangunan desa, terutama proyek infrastruktur dan Sarpas. “Tentunya [berdampak]. Karena yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Pemprov Jateng Tidak Bisa Intervensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengaku tidak dapat mengintervensi atau memberikan solusi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Karena terkait hal tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nadi.
Sebagai informasi, PMK 82/2025 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa dana desa Tahap II kategori non-earmark tidak akan dicairkan terhitung sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.