SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah gagal mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark senilai Rp598,4 miliar imbas aturan PMK 81/2025. Kondisi ini membuat berbagai proyek infrastruktur dan sarana prasarana terancam mandek di 29 kabupaten.
Kepala Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kairi, mengaku pusing dengan aturan PMK 81/2025 tersebut. Menurutnya, kegagalan pencairan dana desa sekitar Rp400 juta membuat rencana pengerjaan Sarpas dan kegiatan masyarakat terpaksa dibatalkan.
“Iya berdampak, padahal dana itu ada yang untuk kegiatan kemasyarakatan juga, selain buat jalan,” kata Kairi saat dihubungi Espos, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi Mendadak dan Dampak Langsung
Kairi menyatakan, kabar penundaan pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark di desanya disampaikan secara mendadak. Warga menjadi bingung karena sosialisasi harus dilakukan cepat, sekitar 10 hari menjelang jadwal pencairan yang seharusnya sudah bisa dilakukan per hari ini.
“Karena ini aturan pusat, kami juga bingung solusinya harus bagaimana,” keluhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, membenarkan bahwa terdapat 29 kabupaten yang terdampak. Total dana yang tertahan adalah Rp598.425.756.906 yang seharusnya dicairkan untuk 2.176 desa.
Lima Daerah Terdampak Terbanyak
Berdasarkan data Dispermadesdukcapil Jateng, berikut lima daerah dengan jumlah desa yang pencairan dananya tertahan paling banyak:
Nadi Santoso menegaskan tertahannya pencairan dana tersebut secara langsung memengaruhi pembangunan desa, terutama proyek infrastruktur dan Sarpas. “Tentunya [berdampak]. Karena yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Pemprov Jateng Tidak Bisa Intervensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengaku tidak dapat mengintervensi atau memberikan solusi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Karena terkait hal tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nadi.
Sebagai informasi, PMK 82/2025 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa dana desa Tahap II kategori non-earmark tidak akan dicairkan terhitung sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan