KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026: Cek Jadwal Terbaru dan Tarif
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mulai Patuk, Wonosari hingga Pantai Baron, layanan SIM Keliling disiapkan di berbagai lokasi untuk membantu warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Gunungkidul Bulan November 2025:
SIM Pitu
Lokasi Toserba Sambipitu, Patuk (Hari Rabu pukul 09.00-11.00 WIB)
SIM Made
Balai Desa Siraman Wonosari (Hari Kamis pukul 09.00-11.00 WIB)
Balai Desa Wiladeg, Karangmojo (Hari Sabtu pukul 09.00-11.00 WIB)
SIM Station
Terminal Dhaksinarga Wonosari (Hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB)
SIM Keliling Pantai Baron
Di Pendopo Pantai Baron ( Sabtu 8 dan 22 November pukul 09.00 WIB)
Saturday Night Service
Alun-Alun Wonosari (Hari Sabtu pukul 19.00 WIB)
Demikian jadwal SIM keliling di Gunungkidul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
DPRD DIY menilai cetak ulang buku pelajaran hanya karena huruf terlalu kecil tidak urgen. Anggaran pendidikan diminta lebih tepat sasaran.
Chip AI Nvidia Jetson Orin ditemukan pada sisa rudal Rusia S-71M. GUR menduga komponen itu terkait kemampuan otonom rudal.
Polri mengirim 21 personel SAR, 10 anjing K-9, logistik 2,5 ton, dan Wi-Fi portable untuk membantu pencarian korban gempa NTT.
Hacker Iran diduga menyerang puluhan fasilitas air AS. Serangan mengganggu operasional dan mengekspos kerentanan sistem air.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.