Kasus Gratifikasi Setjen MPR, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Maruf
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas disusun untuk memperkuat perlindungan anak dari ancaman kejahatan di ruang digital.
Meutya mengatakan pembatasan akses bagi anak di bawah umur menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ranah maya.
"Seluruh kejahatan yang ada di dunia fisik bisa masuk ke dunia maya mulai dari terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan sebagainya," ujar Meutya seusai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan pembatasan akses digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dirasakan sejumlah negara yang menghadapi tantangan serupa. PP Tunas disusun sebagai respon atas meningkatnya paparan anak terhadap media sosial dan gim dengan fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi bebas.
"Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan," kata Meutya.
Namun, implementasinya tidak mudah. Pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya tingkat adiksi anak terhadap platform digital hingga resistensi dari platform besar yang selama ini menjadikan remaja sebagai pangsa pasar utama.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penyedia platform untuk menyesuaikan operasional dan teknologi agar lebih ramah anak. “Kita selalu meyakini bahwa mereka mau dan akan mematuhi aturan di Indonesia," ujarnya.
Sejak PP Tunas diterbitkan pada Maret lalu, Kemkomdigi kini menunggu kesiapan teknologi dari platform digital yang beroperasi di Indonesia. "Mudah-mudahan di tahun depan ini (PP Tunas) sudah bisa betul-betul diterapkan," kata Meutya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
BNN, TNI, dan Polri bongkar 59 jaringan narkoba. Lebih dari 200 ton barang bukti diamankan senilai Rp29 triliun.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.