Warga Kelas Menengah Menyusut dan Daya Beli Kian Tertekan, Ini Penyebabnya
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mendalami dugaan mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diduga memanfaatkan kerabatnya untuk menerima aliran uang hasil suap dalam pengurusan jabatan dan proyek RSUD Dr. Harjono.
“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Budi memandang bahwa penerimaan uang hasil dugaan suap yang memanfaatkan kerabat seperti yang dilakukan Sugiri Sancoko merupakan hal yang menjadi keprihatinan bersama.
“Terlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK berpesan bahwa penting untuk melakukan upaya pendidikan maupun pencegahan korupsi sejak dini dari lingkungan keluarga.
Salah satu caranya, kata dia, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
BI berencana memanfaatkan data transaksi QRIS sebagai acuan penilaian kredit UMKM. Pengguna QRIS mencapai 70,6 juta hingga kuartal III 2026.
Tiongkok mengusulkan aturan keselamatan baru untuk layar, kursi canggih, dan fitur mobil. Persyaratan tambahan direncanakan mulai 2027.
Simak cara menghitung dana darurat ideal untuk lajang, pasangan menikah, dan keluarga, beserta pilihan tempat penyimpanan serta tips mengumpulkannya.
Persib Bandung menempati peringkat ke-22 daftar poin klub Asia AFC dengan 6.000 poin setelah menang atas FC Seoul dan The Cong-Viettel FC.
Kimi Antonelli memenangi F1 GP Amerika Serikat 2026 dan memimpin klasemen dengan 365 poin. Ia tinggal membutuhkan dua poin untuk mengunci gelar.