Langkah Fajar/Fikri Terhenti, Leo/Daniel ke Final Asian Games 2026
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengklaim penyidikan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 sudah proporsional.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan umum," kata anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Polda meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Terkait penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, dilakukan berdasarkan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP.
"Lalu, menghukum pemohon untuk memahami perkara dan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Kuasa Hukum Delpedro, Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam petitum repliknya meminta hakim mengabulkan praperadilan pemohon. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Afif mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum. Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan menghentikan seluruh proses hukum.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Polda Metro Jaya. Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, 205 orang diamankan polisi.
PN Jakarta Selatan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin menggelar sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.