KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Usai OTT HGB Bogor
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan (ANTARA/HO-Humas Kejagung)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan rumah milik MRC.
"Penyitaa terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan milik MRC yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang dalam siaran pers resmi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Masih dalam keterangan persnya, Anang mengatakan rumah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan merupakan bangunan dengan SHM atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Anang memastikan pihaknya akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Riza guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Adapun saat ini Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak berada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk sejenak melepas penat, berkumpul bersama orang-orang terdekat, sekaligus menikmati hidangan yang menggugah selera.
Turis Eropa ke Sleman naik 50% saat high season. HPI Sleman menyoroti destinasi yang mendadak tutup dan aturan booking wisata.
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.