Kronologi Kebakaran Trans Home Jalan Jogja Solo, Api Muncul dari Belakang
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dia mengatakan, pencopotan ini merupakan sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah.
Terkait apakah Iwan Ginting akan mengajukan banding atas putusan ini, Anang tidak bisa mengungkapkannya.
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” katanya.
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023 adalah saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Diketahui, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.
Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Iwan Ginting.
Iwan disebut menerima langsung Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023 dengan disaksikan oleh Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.