Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Ilustrasi peretasan/Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah anggota parlemen hingga menteri di Malaysia menerima surat elektronik ancaman penyebarluasan video palsu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh orang tidak dikenal. Pelaku mengancam menuntut imbalan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan dalam surat elektronik itu pelaku menyertai tangkapan layar video palsu diduga terkait aktivitas tidak patut, dan mengancam menyebarkan video jika tuntutan tidak dipenuhi.
"Berdasarkan penelusuran bahwa surel-surel tersebut menggunakan kalimat yang hampir identik, disertai tangkapan layar yang serupa, dan diyakini dikirim dari alamat surel yang sama," kata Fahmi di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
Beberapa anggota parlemen dan pejabat negara yang menerima email tersebut yakni anggota parlemen Pandan, Rafizi Ramli; anggota parlemen Subang, Wong Chen; anggota parlemen Sungai Petani, Taufiq Johari; Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Adam Adli, dan Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawan Selangor, Najwan Halimi.
Selain itu surel juga dialamatkan kepada Senator Manolan Mohamad; Ahli dewan undangan Kulim, Wong Chia Zen; serta Exco Agama Islam dan Pembudayaan Inovasi Selangor, Fahmi Ngah.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil sendiri mengaku turut menerima email ancaman serupa. "Saya juga telah menerima email yang sama," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan pemerintah menanggapi insiden ini dengan serius. Dia telah memerintahkan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk mendeteksi dan melacak pelaku yang mengirimkan email ancaman melalui aplikasi Gmail.
Pemerintah Malaysia menyatakan mengirim pesan dengan maksud mengancam merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang dapat dihukum dengan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, serta penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Tindakan itu juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.
BACA JUGA: Hasil PSIM vs Borneo: Skor 1-3, Laskar Mataram Telan Kekalahan Perdana
"Pemerintah MADANI [pemerintahan Anwar Ibrahim] tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan pelaku kejahatan diadili demi keamanan publik," kata Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Cuaca DIY hari ini diprediksi didominasi hujan. Sleman berpotensi diguyur hujan sedang dengan kelembapan udara tinggi.