Kejati Diminta Hentikan Pendataan MBG, Korupsi Tetap Diusut
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh daerah karena masa pendataan selesai. Penyidikan baru tetap dimungkinkan bila ditemukan pelanggara
Sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9 - 2025).
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob digelar pada hari ini, Rabu (9/3/2025).
Siaran langsung terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas K Gae sempat tersiar di YouTube @PTVCHANNEL dengan judul konten Polri TV. Berdasarkan pantauan Bisnis, siaran langsung tersebut dilakukan sekitar 09.36 WIB.
Nampak Kompol Kosmas dikawal dua anggota Provos Polri saat menghadiri sidang etik tersebut. Kosmas duduk di kursi terduga pelanggar di tengah ruang sidang. Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasikan soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.
BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Rantis, Danyon Brimob Terancam Dipecat
"Baik, Kosmas K Gae," ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025). "Siap," jawab Kosmas.
Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.
Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun. Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat. Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
Prabowo Minta Polri Transparan
Presiden Prabowo Subianto mendesak Polri untuk memeriksa polisi pelaku pelindasan Affan Kurniawan secara transparan dan cepat, sehingga dapat diikuti oleh publik. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).
Prabowo bertemu dengan para pemimpin partai dan pimpinan MPR-DPR-DPD di tengah eskalasi ketegangan sosial politik, setelah adanya gelombang unjuk rasa di berbagai tempat.
"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," ujar Prabowo, Minggu (31/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh daerah karena masa pendataan selesai. Penyidikan baru tetap dimungkinkan bila ditemukan pelanggara
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu, 25 Juli 2026. Tersedia 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 hingga Palur.
Indonesia dan tujuh negara mengecam penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh lebih dari 4.200 pemukim Israel di Yerusalem Timur.
FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua yang diselundupkan secara ilegal ke Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.