RUU Perampasan Aset: Nilai Minimal yang Bisa Disita Rp100 Juta
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9 - 2025).
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob digelar pada hari ini, Rabu (9/3/2025).
Siaran langsung terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas K Gae sempat tersiar di YouTube @PTVCHANNEL dengan judul konten Polri TV. Berdasarkan pantauan Bisnis, siaran langsung tersebut dilakukan sekitar 09.36 WIB.
Nampak Kompol Kosmas dikawal dua anggota Provos Polri saat menghadiri sidang etik tersebut. Kosmas duduk di kursi terduga pelanggar di tengah ruang sidang. Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasikan soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.
BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Rantis, Danyon Brimob Terancam Dipecat
"Baik, Kosmas K Gae," ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025). "Siap," jawab Kosmas.
Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.
Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun. Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat. Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
Prabowo Minta Polri Transparan
Presiden Prabowo Subianto mendesak Polri untuk memeriksa polisi pelaku pelindasan Affan Kurniawan secara transparan dan cepat, sehingga dapat diikuti oleh publik. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).
Prabowo bertemu dengan para pemimpin partai dan pimpinan MPR-DPR-DPD di tengah eskalasi ketegangan sosial politik, setelah adanya gelombang unjuk rasa di berbagai tempat.
"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," ujar Prabowo, Minggu (31/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Kimi Antonelli juara GP Spanyol 2026 di Sirkuit Madring Sur, Madrid. Kemenangan kedelapan musim ini, unggul 81 poin di klasemen F1.
Brasil tengah jadi sorotan dunia pada 2026. Brazilcore meluas ke musik, film, pariwisata, hingga media sosial.
Marc Marquez geser Jorge Martin di puncak klasemen MotoGP 2026 usai GP San Marino. Keduanya sama-sama 274 poin, Marquez unggul jumlah kemenangan
Motorola mengisyaratkan Razr baru dengan desain lipat buku. Berbeda dari clamshell, perangkat ini masih dirahasiakan spesifikasi dan jadwalnya.
Kelok 23 Gunungkidul-Bantul mulai uji coba 14-20 September. Simak jam operasional dan kendaraan yang boleh melintas.