Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
penampakan mobil barracuda polisi - tangkapan layar
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.
Tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.
Adapun, aksi berdarah itu terekam kamera, dengan Affan Kurniawan terlindas oleh mobil taktis yang dikendarai oleh Bripka R. Bahkan, saat korban telah berada tepat di bawah ban mobil, Bripka R tetap menancap gas.
Menanggapi motif dari perbuatan yang dilakukan oleh ketujuh anggota kepolisian itu, Abdul Karim belum menerangkan alasan Bripka R melindas Affan.
BACA JUGA: Kapolresta Solo Berjanji Sampaikan Aspirasi Driver Ojol ke Mabes Polri
"Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan," katanya.
Namun, melalui gelar perkara awal, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh anggota Polri tersebut melanggar kode etik. Dengan begitu, ketujuh anggota kepolisian itu diberlakukan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Mabes Polri.
"Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," ujarnya.
Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.
Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Timnas Iran resmi pindahkan markas latihan Piala Dunia 2026 dari Arizona ke Tijuana, Meksiko. Mehdi Taj sebut langkah ini imbas ketegangan geopolitik.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.