BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp373 Juta!
BAIC T1 resmi meluncur di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp373 juta. Simak spesifikasi, promo diskon hingga Rp91 juta, dan target penjualan EV terbaru BAIC di In
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)
Harianjogja.com, JAKARTA — Eks terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) bisa menjadi pejabat publik lagi mulai 2031 setelah bebas bersyarat. Sesuai undang-undang, selama kurun 2029-2031 bekas Ketua DPR RI belum memiliki hak politiknya.
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).
BACA JUGA: Pembebasan Terpidana Korupsi E-KTP Setyo Novanto Bisa Dicabut Jika Tak Lapor
"Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029," ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.
Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.
Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BAIC T1 resmi meluncur di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp373 juta. Simak spesifikasi, promo diskon hingga Rp91 juta, dan target penjualan EV terbaru BAIC di In
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia