Belanja Lesu di Juni 2026, Kelompok Atas Mulai Tahan Pengeluaran
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
Situasi sel Setnov di Lapas Sukamiskin menjadi sorotan banyak pihak, setelah presenter kondang Najwa Shihab mewawancarai yang bersangkutan di bilik terungkunya. /Ist-Mata Najwa
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. Setnov, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Di Kota Jogja Masih Ada 2.323 Pengangguran, Didominasi Lulusan SMK
"Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu," kata Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara.
"Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar," ungkap mantan Wakapolri itu.
Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu. "Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ucap Agus.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.
Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik tidak lebih aman dari rokok konvensional dan berpotensi disalahgunakan untuk narkotika.
Jadwal SIM Keliling Sleman Rabu 22 Juli 2026 digelar di MPP Sleman. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal lengkap KA Bandara YIA Jogja Rabu 22 Juli 2026. Tersedia layanan reguler dan Xpress menuju Bandara YIA yang cepat dan anti macet.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 22 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari Palur menuju Yogyakarta.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.