Dokter Ungkap Penyebab Kanker Payudara Sering Terlambat Terdeteksi
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.
"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya [berpindah ke rekening lain]," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary.
Setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah. "Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, ke IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," kata dia.
BACA JUGA: Besok, Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
Adapun jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.
Selain itu penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam (penipuan yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai kedok untuk menipu)
Merujuk data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan saat ini mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986.
"Dan yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar, baru sekitar 10 persen," katanya.
Hal itu karena memang penipuan terkait dengan digital berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, Andes mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.
Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan ingatlah "2L" yakni "legal" dan "logis".
"Legal" termasuk memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya memastikan pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
Kemudian "logis", yakni memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Selain itu, upaya lainnya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari investasi ilegal. Yakni mengelola keuangan dengan bijak serta memanfaatkan peran pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC atau Satgas Berantas Judi Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Daftar laptop baterai paling awet versi CNET: HP OmniBook 3 16 rekor 34 jam! Persaingan ketat antara Qualcomm, Intel, dan Apple. Simak selengkapnya di sini.
Perdebatan mengenai sponsor ARTJOG ramai bergulir di media sosial menjelang pembukaan pameran pada 19 Juni 2026 lalu. Warganet menyebut lebaran seni ini mulai k
Kasus Kanye West dengan mantan asisten Lauren Pisciotta berakhir damai. Kesepakatan dicapai 23 Juli 2026, namun isi penyelesaian dirahasiakan. Kanye tetap gelar