Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu, Mendes Yandri menyampaikan penerbitan Permendes 10/2025 itu merupakan wujud tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA: Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
"Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran," kata dia, Rabu (13/8/2025).
Diketahui Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Selanjutnya, Mendes Yandri mengatakan Permendes 10/2025 itu pun telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.