Beras Premium untuk MBG, Bulog Tegaskan Bukan Beras Fortifikasi
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu, Mendes Yandri menyampaikan penerbitan Permendes 10/2025 itu merupakan wujud tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA: Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
"Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran," kata dia, Rabu (13/8/2025).
Diketahui Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Selanjutnya, Mendes Yandri mengatakan Permendes 10/2025 itu pun telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
KPK mengecek aset glamping 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang diduga milik polisi Yayat Sudrajat dan terkait kasus suap Pemkab Bekasi.
Komisi C DPRD DIY mengecek talud bronjong 74 meter di Kali Kuning Sleman sebagai antisipasi erosi dan longsor saat musim hujan.
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Polisi memperluas pemeriksaan kasus dugaan pungli food truck di Alkid Jogja. Hingga 30 September 2026, 14 orang telah dimintai keterangan.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.