Danantara Siapkan Opsi Pengembangan Perusahaan Tekstil Eksisting
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenekraf, Jakarta, (21/1/2025) - Dok. Kemenekraf.
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky menyatakan bahwa sistem pembayaran royalti untuk pencipta lagu dan pelaku musik perlu ditata lebih adil dan transparan.
Hal ini dia sampaikan menanggapi fenomena banyaknya pelaku usaha seperti kafe dan tempat publik yang enggan memutar lagu karena khawatir terkena kewajiban membayar royalti.
“Pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Riefky, persoalan utama terletak pada pengelolaan hak kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurutnya masih perlu ditata ulang agar lebih akuntabel.
Dia juga menyinggung adanya rencana inisiatif dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta guna menjawab persoalan tata kelola royalti musik yang masih belum optimal.
Selain isu royalti, Menteri Riefky juga menanggapi pertanyaan seputar fenomena komunitas kreatif sound horeg, yang belakangan marak dibicarakan publik karena aktivitasnya dinilai sebagian masyarakat mengganggu kenyamanan lingkungan.
BACA JUGA: 8 Proyek Jalan Lingkungan di Gunungkidul Rampung, Total Anggaran Capai Rp1,4 M
Riefky menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing daerah, sesuai dengan prinsip kearifan lokal.
“Yang penting, kalau memang menggunakan itu, ya harapannya jangan sampai mengganggu masyarakat. Tapi itu kita serahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi kreatif seharusnya tetap bisa diterima masyarakat tanpa menimbulkan gangguan sosial.
“Sebetulnya masih banyak kegiatan ekonomi kreatif juga yang bisa diterima oleh masyarakat, terutama yang tidak mengganggu lingkungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.