Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenekraf, Jakarta, (21/1/2025) - Dok. Kemenekraf.
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky menyatakan bahwa sistem pembayaran royalti untuk pencipta lagu dan pelaku musik perlu ditata lebih adil dan transparan.
Hal ini dia sampaikan menanggapi fenomena banyaknya pelaku usaha seperti kafe dan tempat publik yang enggan memutar lagu karena khawatir terkena kewajiban membayar royalti.
“Pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Riefky, persoalan utama terletak pada pengelolaan hak kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurutnya masih perlu ditata ulang agar lebih akuntabel.
Dia juga menyinggung adanya rencana inisiatif dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta guna menjawab persoalan tata kelola royalti musik yang masih belum optimal.
Selain isu royalti, Menteri Riefky juga menanggapi pertanyaan seputar fenomena komunitas kreatif sound horeg, yang belakangan marak dibicarakan publik karena aktivitasnya dinilai sebagian masyarakat mengganggu kenyamanan lingkungan.
BACA JUGA: 8 Proyek Jalan Lingkungan di Gunungkidul Rampung, Total Anggaran Capai Rp1,4 M
Riefky menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing daerah, sesuai dengan prinsip kearifan lokal.
“Yang penting, kalau memang menggunakan itu, ya harapannya jangan sampai mengganggu masyarakat. Tapi itu kita serahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi kreatif seharusnya tetap bisa diterima masyarakat tanpa menimbulkan gangguan sosial.
“Sebetulnya masih banyak kegiatan ekonomi kreatif juga yang bisa diterima oleh masyarakat, terutama yang tidak mengganggu lingkungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.