KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Foto ilustrasi musik di kafe. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Para para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan diminta membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.
"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," ungkap Supratman, kepada Antara, Senin (4/8/2025).
Dengan demikian, ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.
Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Mulai 6 Agustus 2025 Tidak Gratis
Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.
Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah
"Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit," katanya.
Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.
Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.
"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," ucap Menkum menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Aston Villa juara Liga Europa 2026 usai mengalahkan Freiburg 3-0. Pangeran William menangis haru di tribun stadion.
DPRD Gunungkidul meminta lima proyek strategis senilai Rp17,3 miliar segera dilelang agar pengerjaan tidak molor.
BTS dipastikan tampil di American Music Awards 2026 dan membawa tiga nominasi bergengsi termasuk Artist of the Year.
Kehadiran Megawati Hangestri membuat followers Instagram Hyundai Hillstate melonjak hingga tembus 150 ribu.
NTP DIY turun 2,89 persen pada April 2026. Kenaikan biaya produksi disebut menekan keuntungan petani.