Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Dari kiri ke kanan, pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang vonis kasus dugaan korupsi Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dihadiri sejumlah tokoh terkenal.
Di antara yang hadir ada akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Pada kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.