KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Dokumen dan Uang Tunai
KPK menggeledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menyita dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.
Harli mengemukakan luas tanah yang dilelang seluas 400 meter persegi dan luas bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit yang ditentukan pada aset Doni Salmanan tersebut senilai Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
BACA JUGA: Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Lelang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan https://lelang.go.id.
Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menyita dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
MPI DIY mengajak mahasiswa mengawal kebijakan pemerintah melalui kritik konstruktif, dialog, dan komitmen menjaga demokrasi serta persatuan.
Puluhan anak muda berkumpul di UGM dalam Rembug Pangan Orang Muda untuk mendorong inovasi pangan lokal dan kedaulatan pangan nasional.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja 31 Oktober 2026 melayani lima tujuan. Cek jam keberangkatan, interval bus, dan tarif Rp80.000.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 31 Oktober menunjukkan hujan ringan di Kulonprogo dan Sleman. Simak suhu serta kelembapan lima wilayah.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 31 Oktober 2026 tersedia 6 kali sehari. Cek jadwal pulang-pergi dan tarif Rp12.000.