Erupsi Anak Krakatau, 764 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan
Sebanyak 764 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, terdiri dari domestik, internasional, dan kargo.
Transmigrasi - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berkomitmen untuk menuntaskan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 129.553 bidang lahan transmigran dengan prioritas pada area transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang atau 13,6 persen berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 111.898 bidang atau 86,4 persen berada di luar kawasan hutan,” ujar Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menyampaikan per Juni 2025, provinsi dengan jumlah tertinggi kasus tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, antara lain Maluku Utara dengan 3.498 bidang lahan yang meliputi 13 satuan permukiman, diikuti oleh Jambi dengan 1.305 bidang lahan yang meliputi enam satuan permukiman.
BACA JUGA: Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
Kemudian Lampung dengan 1.300 bidang lahan yang meliputi empat satuan permukiman, Sulawesi Tenggara dengan 1.113 bidang lahan yang meliputi enam satuan permukiman, serta Maluku dengan 1.048 bidang lahan yang meliputi lima satuan permukiman.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Kementrans meluncurkan Program Trans Tuntas (T2) pada 18 Juni lalu, dengan fokus utama untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan lahan transmigrasi sebagai fondasi kawasan ekonomi yang terintegrasi.
“Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah kepastian hukum tanah dan lahan di seluruh kawasan transmigrasi. Kemudian tersedianya data pertanahan yang valid dan mutakhir, serta penyelesaian masalah agraria secara menyeluruh,” ujar Iftitah.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya lain untuk mencari solusi terkait persoalan lahan tersebut, yakni berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk membahas solusi pelepasan kawasan hutan di kawasan transmigrasi.
“Usulan kami memohon Kementerian Kehutanan untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di HPL Transmigrasi. Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) pada prinsipnya setuju, hanya meminta agar teknis di lapangan benar-benar cermat baik data, fakta hukum, maupun pendanaannya,” kata Mentrans Iftitah.
Ia mengklaim terlibat aktif dalam koordinasi pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILAPS) bersama Kementerian ATR BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial.
BACA JUGA: Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
“Kami akan berusaha keras agar di era Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, persoalan [tumpang tindih lahan] seperti ini tidak terjadi lagi dengan memastikan status lokasi transmigrasi clean and clear,” ujar Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Kementrans mencatat bahwa sejak program transmigrasi pertama kali dijalankan pada 1950, pemerintah telah memberangkatkan sekitar 2,1 juta kepala keluarga dengan total transmigran sekitar 9,3 juta jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 764 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, terdiri dari domestik, internasional, dan kargo.
Klasemen Liga Inggris 2026/2027 setelah pekan ketiga. Man City memimpin dengan 9 poin, Arsenal kedua, sedangkan MU berada di posisi ke-11.
Kebakaran kawasan pasar di Kampung Bapouda, Paniai Timur, menewaskan 11 orang. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 40 bangunan.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
BMKG memperbarui sebaran abu vulkanik Anak Krakatau Senin pagi. Abu terpantau hingga 50.000 kaki dan berpotensi mengganggu penerbangan.
BNPB menyiapkan OMC untuk membantu meluruhkan abu erupsi Anak Krakatau di Jakarta, Banten, dan Lampung setelah kondisi memungkinkan.