KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Seragam sekolah SD dan SMP - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen.
BACA JUGA: Layanan Aduan SPMB Dibuka
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta Pada Rabu (25/6/2025).
Mendikdasmen menjelaskan hasil kajian pihaknya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujar Mendikdasmen.
Namun begitu pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut secara rinci, sehingga ia meminta para pihak terkait untuk bersabar dan menunggu.
"Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Sebagai informasi, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2019.
Menurut IGI, penghapusan tersebut dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru.
Lantas usulan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru, sehingga pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang lebih efisien dan efektif.
Dengan kata lain ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru.
Aturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.