Ledakan Petasan di Malang Tewaskan Pemilik Rumah
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Ilustrasi traveling/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah untuk memblokir agen layanan daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia.
BACA JUGA: Babak Pertama, Juventus Unggul 4-0 Atas Al Ain
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025), Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan bahwa tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak.
"Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi," kata Yusran.
"Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan peluang kerja, dan pelaku usaha domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat," ia menjelaskan.
Menurut Yusran, OTA asing bisa bebas beraktivitas karena pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform-platform digital dan media sosial masih lemah.
Oleh karena itu, Yusran menyarankan Kementerian Pariwisata tidak hanya fokus pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga membenahi fondasi hukum dan pengawasan penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Kalau terus dibiarkan, masyarakat kita yang akan dirugikan. Lapangan kerja makin sedikit, sementara perusahaan asing terus ambil untung tanpa kontribusi," katanya.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu direvisi agar mencakup aturan pelayanan jasa secara digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi.
"Online Single Submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.