Lengger Bicara 2026 Jadi Ruang Budaya dan Edukasi Banyumas
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com,DENPASAR—Kepolisian Daerah Bali menyebutkan seorang pria kasus pencabulan anak di bawah umur meninggal dunia diduga akibat dikeroyok oleh tahanan lain di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
BACA JUGA: Alasan Daging Kurban Tak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat (6/6/2025) mengatakan korban berinisial AI (34) merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6).
AI diduga meninggal dunia diduga dikeroyok oleh 7 orang tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban," kata Ariasandy.
Para pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS dan IGARP.
Rata-rata pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.
Ariasandy menjelaskan insiden tersebut terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.
Lalu, kemudian anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.
"Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa," katanya.
Aryasandi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut.
"Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik 7 orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan," kata Sandy.
Selain memeriksa tahanan, penyidik Propam dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga di tahanan yang bertugas saat kejadian.
Menurut Sandy, apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.