Indonesia Tanpa Marselino, Ragnar, dan Justin Hubner Hadapi Timor Lest
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
Ia mengatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp2,3 miliar.
BACA JUGA: Nonton di GBK, Suporter China Ini Malah Tak Yakin Negaranya Menang Lawan Timnas Indonesia
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar. Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.