Wamen ATR Ungkap Arahan Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto./ ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK yang menjadi saksi dalam persidangan telah membuktikan unsur politisasi dalam perkaranya. Hasto mengklaim, kehadiran penyidik menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi menjadi pertama kalinya di Indonesia.
Padahal, sesuai KUHP, saksi yang dihadirkan di persidangan seharusnya merupakan pihak yang mendengar, mengalami, maupun melihat secara langsung kejadian perkara.
"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ujar Hasto di PN Tipikor, Jumat (9/5/2025).
Dengan demikian, Hasto menilai bahwa pengusutan perkara yang menjeratnya itu seakan dibuat-buat dan sarat akan unsur politis.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
Di samping itu, Hasto meminta kepada sejumlah pihak agar dapat menunggu pada sesi selanjutnya atau saat penasihat hukum bertanya kepada saksi. Nantinya, dalam sesi itu, fakta dan asumsi diharapkan bakal terlihat jelas di persidangan.
"Karena itulah supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua, karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi asumsi yang diputarbalikan, yang dicampur adukkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan perkara Hasto ini, jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi. Tiga penyidik KPK itu yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.