Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Prabowo, bersama dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan Salat Id di Masjid Istiqlal bersama pada Senin (31/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis.com Prabowo, SBY dan Jokowi akan melaksanakan Salat Id bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Menurut Menag, Nasarudin Umar umat Islam di Indonesia patut bersyukur karena dapat merayakan Ramadan dan Syawal berbarengan dengan NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya. Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Adapun diketahui, Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025. Hal ini sesuai Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah.
BACA JUGA : Tempe dan Jaranan Diusulkan ke UNESCO Jadi Warisan Budaya Takbenda
Maklumat ini dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah M Sayuti dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan hasil hisab dalam maklumat tersebut, ijtimak jelang Syawal 1446 H terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 17:59:51 WIB. Pada hari yang sama, posisi bulan saat Matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.