Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK untuk Cegah Pungli
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Ribuan aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Posko THR 2025 telah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan per Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi, kita akan lihat,” kata Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, ketika ditemui di Kantor Kemnaker, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Jika laporan yang masuk ternyata benar adanya, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan. “Pertama, kita beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari. Lanjut dengan rekomendasi terkait dengan sanksi,” jelasnya. Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA : Catatkan Rekor, H-4 Lebaran Jumlah Kendaraan Keluar Exit Tol Tamanmartani Mencapai 5.360 Kendaraan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Kamis (27/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.
Revitalisasi 71.744 sekolah ditargetkan pada 2027 dengan prioritas sekolah terdampak bencana, rusak berat, dan daerah 3T.
Harga emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Minggu 27 September 2026 naik. Cek harga jual dan buyback berbagai ukuran.
Simulasi UMP 2027 jika naik 7,5%-9,5%. UMP DKI Jakarta berpotensi mencapai Rp6,27 juta berdasarkan usulan KSPI dan Partai Buruh
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah kota pada Minggu. Yogyakarta diprakirakan mengalami udara kabur.