Peminat Magang Nasional Membeludak, 300.000 Berebut 50.000 Kuota
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Ribuan aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Posko THR 2025 telah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan per Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi, kita akan lihat,” kata Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, ketika ditemui di Kantor Kemnaker, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Jika laporan yang masuk ternyata benar adanya, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan. “Pertama, kita beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari. Lanjut dengan rekomendasi terkait dengan sanksi,” jelasnya. Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA : Catatkan Rekor, H-4 Lebaran Jumlah Kendaraan Keluar Exit Tol Tamanmartani Mencapai 5.360 Kendaraan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Kamis (27/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sosiolog UGM menilai dugaan siswa membawa bom rakitan ke sekolah menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pentingnya budaya dialog dengan anak.