Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM Ingatkan soal Polemik THR Ojol

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Senin, 03 Maret 2025 04:27 WIB
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM Ingatkan soal Polemik THR Ojol

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Kemenkominfo berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengemudi ojek daring dan kurir. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

Harianjogja.com, JOGJA—Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hermawan menyoroti polemik tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk mitra pengemudi aplikasi transportasi daring.

Ari mengingatkan perubahan status kemitraan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif pada ekosistem industri ride-hailing.

Jika tidak ada dukungan dari sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi.

"Juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital serta mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).

Secara hukum, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah diatur sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja.

Ari menyebutkan tertulis pada Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019, pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.

Ari juga menjelaskan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, yang mensyaratkan hanya diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja.

“Pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.

Dia mengingatkan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih konsisten dan visioner. Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia.

Jika memang ada perubahan status kemitraan maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak, dampaknya bisa lebih besar dari sekadar beban tambahan bagi perusahaan aplikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online