Jogja-Kuala Lumpur Connection, Wawes Feat Sophia Rilis Single Duwa
Grup musik Wawes berkolaborasi dengan Sophia Liana merilis single terbaru berjudul Duwa pada 14 November 2025 di kanal Youtube Wawes.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Kemenkominfo berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengemudi ojek daring dan kurir. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Harianjogja.com, JOGJA—Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hermawan menyoroti polemik tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk mitra pengemudi aplikasi transportasi daring.
Ari mengingatkan perubahan status kemitraan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif pada ekosistem industri ride-hailing.
Jika tidak ada dukungan dari sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi.
"Juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital serta mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Secara hukum, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah diatur sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja.
Ari menyebutkan tertulis pada Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019, pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.
Ari juga menjelaskan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, yang mensyaratkan hanya diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja.
“Pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.
Dia mengingatkan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih konsisten dan visioner. Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia.
Jika memang ada perubahan status kemitraan maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak, dampaknya bisa lebih besar dari sekadar beban tambahan bagi perusahaan aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Grup musik Wawes berkolaborasi dengan Sophia Liana merilis single terbaru berjudul Duwa pada 14 November 2025 di kanal Youtube Wawes.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.